jump to navigation

Apakah Tanah Fadak Milik Eksklusif Nabi Saw? Minggu, 24 Juni, 2007

Posted by Quito Riantori in About Wahabism-Salafism, Artikel.
13 comments

fadak.jpg

KONTROVERSI FADAK
(Bagian ke-2)

“Seseorang tidaklah dicela karena menuntut haknya,
tetapi seseorang menjadi tercela karena merampas

hak orang lain.”

FADAK DI DALAM KITAB KITAB SUNNI
Untuk membuktikan bahwa kasus Fadak tercatat di dalam kitab-kitab Sunni, saya akan mendasari kasus ini dari 3 kitab Sunni :
1. Mu’jam al-Buldan-nya Yaquut al-Hamawi Jil. 14, hlm. 238
2. Tarikh al-Khamis, Jil. 2, hlm. 88
3. Wafa al-Wafa-nya Nuruddin al-Samhuudi, Jil. 4, hlm. 1480
Pada ketiga kitab itu tertulis :

“Fadak adalah sebuah kota, yang jaraknya 2-3 hari perjalanan dari Madinah. Di sana banyak sumur-sumur air dan pohon-pohon kurma. Fadak juga merupakan tanah yang dikatakan Fathimah kepada Abu Bakar, “Ayahku (Rasulullah SAW) menghadiahkan kepadaku Fadak sebagai hadiah.” Abu Bakar lalu meminta mengajukan Fathimah saksi-saksi atas persoalan ini.”
Sebenarnya sangat aneh jika Abu Bakar meminta saksi kepada Fathimah, karena kita semua tahu bahwa Aisyah, putrinya sendiri mengatakan tentang Fathimah :
“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih jujur dari Fathimah, kecuali Rasulullah.” Lalu ada orang bertanya, “Apakah ada sesuatu (cerita) tentang dia?” Aisyah lalu berkata, “Ya. Rasulullah menyayanginya (Fathimah), karena dia tidak pernah berdusta.” Dan di dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abdul Barr dikatakan bahwa Aisyah berkata, “Aku tidak pernah melihat seorangpun yang ucapannya lebih benar dari Fathimah, kecuali seseorang yang menjadi orang tuanya.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam Mustradak-nya Jil. 3, hlm. 160-161 dan ditetapkan sebagai hadits shahih menurut kriteria yang dipakai oleh Imam Muslim dan disepakati pula oleh Adz-Dzahabi.
Apakah Anda juga meragukan Sayyidah Fathimah? Na’udzubillah min dzalik!
(more…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 156 pengikut lainnya.